Information: Tarif Pajak
Maret 30, 2022
Dear Customer,
Terima kasih atas kepercayaan Anda selama ini dalam menggunakan layanan OLG Indonesia.
Sehubungan dengan adanya perubahan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 7 Ayat (1) dan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, maka kami menyampaikan adanya perubahan secara bertahap tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya sebesar 10% menjadi:
Tahap 1, Tarif PPN 11% berlaku sejak tanggal 1 April 2022
Tahap 2, Tarif PPN 12% yang akan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
Perubahan tarif tersebut akan diberlakukan kepada setiap transaksi/ tagihan yang diterbitkan oleh OLG Indonesia kepada seluruh Pelanggan.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Salam Hangat, OLG Indonesia
Terima kasih atas kepercayaan Anda selama ini dalam menggunakan layanan OLG Indonesia.
Sehubungan dengan adanya perubahan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 7 Ayat (1) dan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, maka kami menyampaikan adanya perubahan secara bertahap tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya sebesar 10% menjadi:
Tahap 1, Tarif PPN 11% berlaku sejak tanggal 1 April 2022
Tahap 2, Tarif PPN 12% yang akan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
Perubahan tarif tersebut akan diberlakukan kepada setiap transaksi/ tagihan yang diterbitkan oleh OLG Indonesia kepada seluruh Pelanggan.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Salam Hangat, OLG Indonesia